HAK PATEN PRODUK
HAK PATEN PRODUK
Paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya
intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi,
dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi
yang telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan
substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum
permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal
inventif; dan dapat diterapkan secara industri.
Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling
berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar
inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih
dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Kepemilikan Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten
(Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang
dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan
menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari
pemegang paten.
Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya
berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Komentar
Posting Komentar